Pemberlakuan penyesuaian tarif masuk ke Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,7 juta ditunda sementara.
Tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar sebesar Rp 3,7 juta resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai hari ini, Senin (1/8/2022).